Nekat Curi Pita Cukai Rokok Senilai Rp 500 Juta
jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga pelaku pencuri pita cukai senilai Rp 500 juta.
Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya mencuri 7 karung cengkeh, senilai Rp 77 juta.
Para pelaku itu adala Junaidi, Setu dan Saidi yang juga warga Nganjuk.
Ketiganya dikeler menuju Mapolres Nganjuk, bersama PK alias Ceblong seorang pelaku pencurian motor.
Penangkapan keempat pelaku ini merupakan hasil Operasi Sikat Semeru 2017, yang dilakukan oleh Polres Nganjuk selama 12 hari.
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, ketiga pelaku pencurian cukai merupakan hasil dari pengembangan dari pencurian 7 karung cengkeh milik Ashari warga Nganjuk, yang juga pengusaha rokok.
Ternyata ketiga pelaku juga mencuri ribuan lembar kertas cukai rokok senilai Rp 500 juta.
Dari hasil kejahatannya itu, cengkeh berhasil dijual, sementara sebagian kertas cukai belum dijual.
Sebelumnya sudah mencuri cengkeh senilai Rp 77 juta
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta