Nekat Curi Pita Cukai Rokok Senilai Rp 500 Juta

jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga pelaku pencuri pita cukai senilai Rp 500 juta.
Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya mencuri 7 karung cengkeh, senilai Rp 77 juta.
Para pelaku itu adala Junaidi, Setu dan Saidi yang juga warga Nganjuk.
Ketiganya dikeler menuju Mapolres Nganjuk, bersama PK alias Ceblong seorang pelaku pencurian motor.
Penangkapan keempat pelaku ini merupakan hasil Operasi Sikat Semeru 2017, yang dilakukan oleh Polres Nganjuk selama 12 hari.
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, ketiga pelaku pencurian cukai merupakan hasil dari pengembangan dari pencurian 7 karung cengkeh milik Ashari warga Nganjuk, yang juga pengusaha rokok.
Ternyata ketiga pelaku juga mencuri ribuan lembar kertas cukai rokok senilai Rp 500 juta.
Dari hasil kejahatannya itu, cengkeh berhasil dijual, sementara sebagian kertas cukai belum dijual.
Sebelumnya sudah mencuri cengkeh senilai Rp 77 juta
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya