Nekat Curi Pita Cukai Rokok Senilai Rp 500 Juta

Nekat Curi Pita Cukai Rokok Senilai Rp 500 Juta
Tiga pelaku pencurian pita cukai. Foto: JPG/Pojokpitu

"Aksi pencurian terbilang mudah, karena Setu salah satu tersangka merupakan karyawan dari perusahaan rokok tersebut," kata AKBP Joko.

Pelaku mencuri dengan modus membeli gembok gudang baru dan diserahkan kepada petugas gudang.

Karena Setu membawa kunci gembok baru itu, maka dengan mudah pada malam hari mencuri cengkeh serta cukai.

Selain mengamankan pelaku, dalam operasi pekat itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan lembar cukai, uang hasil kejahatan senilai Rp 77 juta, satu unit mobil pelaku dan tiga motor pelaku curanmor. (pul/jpnn)


Sebelumnya sudah mencuri cengkeh senilai Rp 77 juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News