Kisah Pilu Pejuang Adat Mempertahankan Hak di Tengah Ketidakhadiran Negara

Kisah Pilu Pejuang Adat Mempertahankan Hak di Tengah Ketidakhadiran Negara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara saat rayakan peringatan AMAN di TIM, Jakarta Pusat. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat adat di Indonesia berada dalam titik kritis. Selama satu dekade belakangan, telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektare dan 678 orang mengalami kriminalisasi atau kekerasan.

Pengaturan terkait masyarakat adat yang tidak lengkap, tidak tepat, tumpang tindih serta tersebar dan bersifat parsial di beberapa peraturan sektoral seperti kehutanan, konservasi, agraria dan lainnya menyebabkan minimnya perlindungan terhadap mereka.

Hermina Mawa atau yang akrab dipanggil Mama Mince, seorang perempuan pejuang hak masyarakat adat dari Rendubutowe, Nagekeo NTT, menceritakan bagaimana dirinya mengalami tindakan represif aparat dan sempat diborgol saat berusaha mempertahankan haknya.

Dia bersama puluhan perempuan adat lainnya berjuang mempertahankan hak ulayat atas wilayah adat yang diambil secara paksa karena alasan proyek strategis nasional berupa pembangunan waduk.

"Tanah adat kami dirampas secara paksa tanpa pembicaraan. Kami sebagai perempuan merasa dinodai martabat karena mereka tidak pernah paham makna tanah bagi kami," kata dia dalam konferensi pers di Rumah AMAN, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Mama Mince mengaku tidak menolak insiatif pembangunan pemerintah tersebut. Namun, lokasi pembangunan tidak pernah dibicarakan terlebih dahul bersama masyarakat terutama menyangkut dampak dan kepastian hidup mereka.

"Tanah ulayat dibagi secara berkeadilan dan merata di dalam komunitas karena tanah tersebut dipastikan menjadi pusat kehidupan tiap-tiap orang," ujar Mama Mince.

Dalam kesempatan yang sama, Effendi Buhing dari Laman Kinipan Lamandau Kalimantan Tengah, menceritakan bagaimana dirinya ditahan paksa dengan pengerahan pihak aparat secara berlebihan.

Masyarakat adat di Indonesia berada dalam titik kritis. Selama satu dekade belakangan, telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektare

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News