Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan di Kalimantan

Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan di Kalimantan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Dia menambahkan, berdasar pengakuan Melati, peristiwa itu sudah terjadi sejak Maret 2017.

Kali terakhir TP melakukan perbuatan asusila terhadap Melati adalah pada 22 April 2018.

“Korban yang bekerja sebagai pelayan toko milik tersangka ini mengalami tekanan batin dan trauma yang begitu besar,” ujar Arief.

Menurut Arief, TP dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” ucap Arief.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Syaeful Hartadin sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Syaeful menjelaskan, TP bermodus berjanji membelikan rumah untuk Melati.

"Sangat disayangkan hal itu terjadi. Kami yakin ini bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa,” ujar Syaeful.

Melati (17, bukan nama sebenarnya) tidak menyangka bakal menjadi “pelayan” bagi majikannya, TP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News