Kisah Sejoli Makan Bakso Tengah Malam di Gubuk, ya Ujungnya...
Rabu, 22 April 2015 – 07:00 WIB

Kisah Sejoli Makan Bakso Tengah Malam di Gubuk, ya Ujungnya...
Dia tak terima anaknya diperlakukan demikian. Lalu esok harinya pada 24 Maret, ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Yulmar Tri Himawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, didampingi Kanit PPA Ipda S Siahaan, mengatakan bahwa tersangka IS sudah diamankan dari salah satu tempat rekreasi di kota Kisaran.
Saat dikonfrontir tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, IS tidak membantahnya. Namun, dia menegaskan akan bertanggung jawab, termasuk untuk menikahi Bunga.
Akibat perbuatannya, IS dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sus/dro)
KISARAN - Kisah cinta IS (27), duda anak satu, dengan kembang desa Tomuan Holbung, BP Mandoge, Asahan, sebut saja Bunga (16), berujung ke penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara