Kisah Siswi SMP Jual Keperawanan Rp 800 Ribu

Kisah Siswi SMP Jual Keperawanan Rp 800 Ribu
Ilustrasi. Foto: AFP

“Tersangka kami tangkap di Jalan Sungai Selamat berikut barang buktinya,” tegasnya.

Yudha dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Tersangka sendiri mengakui apa yang dilakukanya. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ungkap Ridho. (zrn)


Bunga (15, bukan nama sebenarnya) melakukan tindakan yang sangat di luar nalar.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News