Kisah Suami Buntuti Istri Diajak Pria Lain ke Goa, Kini jadi Terdakwa

Kisah Suami Buntuti Istri Diajak Pria Lain ke Goa, Kini jadi Terdakwa
Kisah Suami Buntuti Istri Diajak Pria Lain ke Goa, Kini jadi Terdakwa

Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto SH MH, yang dihubungi Radarmas (Jawa Pos Group), kemarin (18/10) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, masing-masing hukuman penjara selama enam bulan potong tahanan sementara.

Dalam persidangan Kamis (15/10), JPU Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, menyatakan terdakwa Wahron dan Elindra, yang warga Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Feri, sebagaimana dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU sebelum menyampaikan tuntutan, yang memberatkan tidak ada. Yang meringankan, perbuatan kedua terdakwa dipicu perilaku korban Feri sendiri. Kedua terdakwa sangat menyesali perbuatannya, kedua terdakwa sopan dalam persidangan, dan keduanya belum pernah dihukum.

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Wahron dan Elindra, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, dengan anggota Guntur Pambudi Wijaya SH MH, dan Ageng Priambodo Pamungkas SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. (nis/bdg/sam/jpnn)

 


PURBALINGGA -  Wahron Sultoni (32) dan Elindra (22) akhirnya menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News