Kisah Suami Buntuti Istri Diajak Pria Lain ke Goa, Kini jadi Terdakwa

Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto SH MH, yang dihubungi Radarmas (Jawa Pos Group), kemarin (18/10) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, masing-masing hukuman penjara selama enam bulan potong tahanan sementara.
Dalam persidangan Kamis (15/10), JPU Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, menyatakan terdakwa Wahron dan Elindra, yang warga Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Feri, sebagaimana dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan JPU sebelum menyampaikan tuntutan, yang memberatkan tidak ada. Yang meringankan, perbuatan kedua terdakwa dipicu perilaku korban Feri sendiri. Kedua terdakwa sangat menyesali perbuatannya, kedua terdakwa sopan dalam persidangan, dan keduanya belum pernah dihukum.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Wahron dan Elindra, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, dengan anggota Guntur Pambudi Wijaya SH MH, dan Ageng Priambodo Pamungkas SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. (nis/bdg/sam/jpnn)
PURBALINGGA - Wahron Sultoni (32) dan Elindra (22) akhirnya menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya