Kisruh KPK vs Polri Melebar ke Kemenkum HAM

Kisruh KPK vs Polri Melebar ke Kemenkum HAM
Presiden Joko Widodo setelah menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Plt Kapolri Badrodin Haiti. Foto JPNN.com

Dugaan yang menimpa Zulkarnaen, lanjutnya, melibatkan banyak pihak dan‎ nama Zulkarnaen disebut lah yang paling besar menerima dana suap yakni, Rp2,8 miliar ‎saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Sementara pada Senin (26/1) siang, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkum HAM), Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan menghina rakyat Indonesia. Menteri Tedjo memang menjadi buah bibir publik dua hari terakhir ini karena menuding rakyat yang memberikan dukungan kepada KPK setelah BW ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Pelapor Tedjo adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, bersama tujuh orang advokat.

"Saya sama teman-teman disini, advokat publik, sebagai rakyat Indonesia yang jelas, kami melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhi, karena sebagai Menteri dia telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," ujar Tigor usai membuat pelaporan di Bareskrim.

Menurutnya, pihaknya membawa alat bukti berupa pernyataan Tedjo di berbagai media dan juga bukti foto bila dia berada di Gedung KPK pada Jumat (23/1) lalu, saat sedang melakukan aksi dukungan Save KPK. Sebagai Pengacara, Tigor mengaku dan aktivis anti korupsi dirinya merasa terhina. Untuk itu, ia melaporkan Tedjo dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan.

"Kami menganggap Pak Tedjo sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," tandasnya.

Dikonfirmasikan, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Frangky Sompie enggan mengomentari hal tersebut. Dia hanya menyatakan, bila Bareskrim Polri saat ini tengah mengkaji adanya laporan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Dia menjelaskan, alasan pihaknya mengkaji karena laporan tersebut ditengarai pernah diproses sebelumnya di tingkatan Polda ataupun Polres setempat. Jadi hal itu tidak menjadi serta merta Bareskrim untuk megambil alih atas kasus tersebut.

"Katanya laporan itu pernah dilaporkan di Polda atau Polres. Kalau ada kendala diasistensi, tidak harus diambil alih," ujar Ronny.

JAKARTA – Konflik Polri-KPK melebar ke Kemenkum HAM. Kisruh yang terjadi antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga imbas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News