Kisruh PPDB Jakarta, Temuan KPAI Mengejutkan

Kisruh PPDB Jakarta, Temuan KPAI Mengejutkan
Aksi unjuk rasa sejumlah orang tua murid, menolak PPDB DKI Jakarta menggunakan kriteria zonasi dan usia, di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan mengejutkan dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2020 DKI Jakarta.

Lembaga tersebut menemukan banyak anak usia muda tidak bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri.

Hingga Jumat (26/6) kemarin, posko pengaduan KPAI terus menerima aduan PPDB yang didominasi oleh keberatan para orang tua atas kriteria usia, mayoritas berasal dari DKI Jakarta, seperti wilayah padat penduduk Cipinang Muara.

"Ada pengadu menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari.

Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun sebagai usia yang diterima masih dalam batas normal.

"Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," jelas Retno.

Menyikapi kondisi itu, Komisioner KPAI bidang Pendidikan ini telah berkoordinasi dengan Plt. Itjen Kemdikbud, Chatarina M. Girsang untuk membicarakan jalan keluar dari permasalahan yang diadukan oleh para orang tua dari wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur.

KPAI mengungkap sejumlah temuan dalam proses PPDB Jakarta yang belakangan menuai polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News