Kisruh Ruko di Pluit Makan Bahu Jalan, nih Penjelasan Jakpro, Makin Jelas Siapa yang Ngawur

Kisruh Ruko di Pluit Makan Bahu Jalan, nih Penjelasan Jakpro, Makin Jelas Siapa yang Ngawur
Bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT0 11/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta

“Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang pemilik ruko bernama Ferry di jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara memembantah disebut melakukan penyerobotan tanah di bahu jalan dan saluran air.

Menurut dia, sebelum membeli aset tersebut, dia telah menyewa kepada PT Jakpro sejak tahun 1990 hingga 2019.

"Dulu sewa. Sewa kalau enggak salah sampai 2019. Setelah itu, kita jual-beli. Kami beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni," ucapnya.

Untuk penutupan saluran air atau selokan di depan rukonya, Ferry mengaku telah mendapat izin dari Jakpro.

"Waktu sewa dari Jakpro pun kami pergunakan lahan ini tidak pernah permasalahkan," tutur Ferry. (mcr4/jpnn)

Begini penjelasan Jakpro terkait kasus ruko di Pluit Jakarta Utara makan bahu jalan. Makin jelas siapa yang ngawur.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News