Kisruh Ruko di Pluit Makan Bahu Jalan, nih Penjelasan Jakpro, Makin Jelas Siapa yang Ngawur

Kisruh Ruko di Pluit Makan Bahu Jalan, nih Penjelasan Jakpro, Makin Jelas Siapa yang Ngawur
Bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT0 11/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta

jpnn.com - JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjelaskan terkait polemik kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang digunakan sebagai rumah toko (ruko) di RT 011/003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief mengatakan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukan bahu jalan, melainkan lahan milik Jakpro.

Dia juga memastikan pemilik ruko tidak meminta izin kepada Jakpro.

“Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta atau pun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ucap Syachrial dalam keterangannya, Rabu (7/6).

Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lahan tersebut.

Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo yang dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko.

“Bersamaan dengan penjelasan ini, pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar,” kata dia.

Dia menambahkan Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara.

Begini penjelasan Jakpro terkait kasus ruko di Pluit Jakarta Utara makan bahu jalan. Makin jelas siapa yang ngawur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News