Kisruh SP PLN Perlu Mediasi
Senin, 26 Juli 2010 – 17:57 WIB
Selain itu, Irghan pun mengingatkan walau aksi serikat pekerja dibolehkan oleh UU tapi jangan sampai aksi tersebut mengganggu aktivitas dan produktivitas perusahaan. Ini mengingat tanggung jawab PT PLN sebagai satu-satunya institusi penyedia dan pengelola energi listrik. "Itu konsekuensi dari negara demokrasi, serikat pekerja boleh saja beda pendapat dengan perusahaan. Tapi ingat, di institusi PT PLN itu terdapat kebutuhan publik yang namanya energi listrik. Ini jangan sampai terganggu," tegasnya.
Baca Juga:
Irghan juga mengajak agar serikat pekerja lebih hati-hati dalam membedakan hal-hal teknis dan berbagai hal prinsip dalam sebuah organisasi. "Kalau semuanya dijadikan prinsip, saya pikir, itu niatnya sudah tidak baik," kata Irghan Chairul Mahfizd. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR bidang ketenagakerjaan, Irghan Chairul Mahfizd meminta manajemen PT PLN lebih bijaksana dan cerdas dalam menyikapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua