Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/09/2021). (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. 

Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis empat bulan 15 hari penjara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News