Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
Jumat, 24 September 2021 – 13:36 WIB
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis empat bulan 15 hari penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara