KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal

KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal
KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal
KKP, kata Yulistyo, hingga sejauh ini tidak mengeluarkan izin impor untuk kepentingan pasar eceran domestik komoditas yang tersedia di dalam negeri. Selain itu, izin yang dikeluarkan KKP tidak berlaku retroactive (berlaku surut) tetapi berlaku semenjak tanggal dikeluarkan izin hingga enam bulan ke depan.

"KKP secara konsisten terus melakukan pengawasan secara berjenjang untuk mengamankan pelaksanaan Kepmen No 17/MEN/2010," terangnya.(esy/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah melindungi para importir ilegal. Bantahan ini disampaikan terkait dengan banyaknya produk perikanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News