KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal
Kamis, 28 April 2011 – 12:39 WIB
KKP, kata Yulistyo, hingga sejauh ini tidak mengeluarkan izin impor untuk kepentingan pasar eceran domestik komoditas yang tersedia di dalam negeri. Selain itu, izin yang dikeluarkan KKP tidak berlaku retroactive (berlaku surut) tetapi berlaku semenjak tanggal dikeluarkan izin hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga:
"KKP secara konsisten terus melakukan pengawasan secara berjenjang untuk mengamankan pelaksanaan Kepmen No 17/MEN/2010," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah melindungi para importir ilegal. Bantahan ini disampaikan terkait dengan banyaknya produk perikanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 Dorong Inovasi Industri Bahan Bangunan
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen