KKP Musnahkan 23 Kapal Asing Pencuri Ikan
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan kapal ikan asing milik pelaku illegal fishing. Sebanyak 23 barang bukti hari ini telah dimusnahkan, oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau yang biasa disebut Satgas 115.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti selaku komandan Satgas 115 memberikan perintah langsung untuk memusnahkan puluhan barang bukti tersebut dari Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan penenggelaman kapal illegal fishing yang ketiga kali dilakukan pada 2016," ujar Susi di kantornya, Selasa (5/4).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan kapal asing yang ditangkap oleh unsur-unsur Satgas. Di antaranya, Polair dan TNI AL. Pemusnahan dilaksanakan secara serentak pada pukul 10.00 WIB tadi dengan cara ditenggelamkan.
"Sebanyak 23 pelaku illegal fishing, terdiri dari 13 Kapal Vietnam dan sepuluh kapal Malaysia, (penenggelaman) dilakukan di tujuh lokasi berbeda," papar Susi.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Kegiatan penenggelaman sambung Susi, berkat dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.
"Pemerintah tidak akan berhenti melakukan pemberantasan penangkapan ikan secara illegal untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di laut serta mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan kapal ikan asing milik pelaku illegal fishing. Sebanyak 23 barang bukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045