KKP Percepat Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Usaha

KKP Percepat Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Usaha
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

“Jadi tidak benar diberitakan bahwa kapal yang terbakar adalah kapal-kapal nelayan. Sesuai Undang-undang, yang disebut kapal nelayan kecil itu kapal-kapal kecil di bawah 5 GT (saat ini tengah diupayakan menjadi di bawah 10 GT), yang di sana itu banyak 100 GT ke atas. Itu kapal industri perikanan," terang Susi.

“Kejadian di Pelabuhan Benoa tidak perlu terjadi kalau para pemilik kapal memenuhi kepatuhan yang ada. Ke depannya, kapal-kapal eks-asing ini akan kami minta deregistrasi. Kapal yang tidak diakui pemiliknya akan kami tarik dan kami musnahkan. Yang fiber akan kami musnahkan di darat,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan, pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif.(chi/jpnn)


Seperti diketahui, 36 kapal penangkap ikan terbakar di Pelabuhan Benoa ini adalah milik perusahaan industri perikanan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News