KKP Percepat Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Usaha

KKP Percepat Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Usaha
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Perhubungan Laut.

Kerja sama itu untuk menegaskan kapal penangkap ikan harus bersandar di Pelabuhan Perikanan. 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti juga akan menambah fasilitas penunjang untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di pelabuhan lain di Indonesia.

Upaya pembenahan tersebut menurutnya akan meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Berdasarkan data KSOP Benoa, ada sebanyak 173 kapal ikan eks asing yang bersandar di Pelabuhan Umum Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri, yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. 

Sementara itu, 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP, namun izinnya sudah tidak aktif.

Seperti diketahui, 36 kapal penangkap ikan terbakar di Pelabuhan Benoa ini adalah milik perusahaan industri perikanan dengan rincian 5 kapal milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI), 7 kapal milik PT Intimas Surya, dan 24 kapal milik PT Bandar Nelayan.

Kapal-kapal tersebut sebagian berstatus aktif, sebagian tidak aktif dan belum ada pengajuan perizinan, sebagian lainnya belum proses penghapusan tanda kebangsaan kapal.

Seperti diketahui, 36 kapal penangkap ikan terbakar di Pelabuhan Benoa ini adalah milik perusahaan industri perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News