Lapor Bu Susi! Ratusan Kapal tak Bisa Melaut

Lapor Bu Susi! Ratusan Kapal tak Bisa Melaut
Ilustrasi kapal nelayan. dok.JPNN

jpnn.com, TEGAL - Terhambat proses perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratusan kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal tidak bisa melaut. Akibatnya, ribuan nelayan pun menganggur.

Semua persyaratan sudah dipenuhi, tinggal menunggu tanda tangan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. "Tapi sampai sekarang belum ditandatangani," kata Ketua Paguyuban Nelayan Lancar (Nalar) Pusat, Muji Wahyudi, saat memberikan diklat Basic Safety Training (BST) kepada para nelayan di aula SPBU Muri Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal, beberapa hari lalu.

Tanda tangan yang dimaksud Muji yakni Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai izin resmi melaut. Selain SIPI, kapal juga harus mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) agar bisa berangkat melaut.

Muji menyebut ada 200 pemilik kapal di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang sudah mengurus SIPI sejak sekitar dua bulan lalu. Mereka juga sudah membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dengan nominal rata-rata di atas Rp60 juta. Namun hingga kini surat tersebut belum keluar.

Akibatnya, kapal-kapal mereka hanya bisa bersandar di pelabuhan menunggu SIPI keluar. Ribuan anak buah kapal (ABK) juga terpaksa menganggur.

Lapor Bu Susi! Ratusan Kapal tak Bisa Melaut

"PHP sudah dibayar, sudah masuk kas negara tapi SIPI belum keluar. Jadi terkesan dipersulit. Ini banyak nelayan yang sudah mengeluh," ujar Muji.

Menurut Muji, keluhan tersebut juga diungkapkan nelayan pemilik kapal di sejumlah daerah lain, seperti Cirebon, Brebes, Pemalang, Pekalongan, Batang, Semarang, hingga Bali.

Ratusan kapal di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, Jateng, tidak bisa melaut karena terganjal masalah perizinan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News