KKP Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal
Ilustrasi Kapal. Foto IST

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)


Diduga kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News