Klaim, 99% Tersangkanya Masuk Bui!
Jumat, 03 April 2009 – 21:06 WIB

Klaim, 99% Tersangkanya Masuk Bui!
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan setiap penetapan status tersangka bagi seseorang, berarti 99 persen akan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasar pengalaman, dari 80-an kasus yang sudah naik ke pengadilan, semuanya divonis bersalah, kecuali Bupati Lombok Barat yang dinyatakan “gangguan jiwa” oleh dokter.
”Sudah ada sekitar 80 perkara yang kita tangani, dan itu tidak ada yang lolos. KPK kan tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Makarnya prosesnya harus benar-benar matang dan hati-hati. Termasuk penetapan status mantan Gubernur Sumsel (Syahrial Oesman) itu, minimal sudah dua alat bukti kita punya,” kata Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua dihadapan sekitar 51 wartawan dari media cetak, elektronik, dan online, dalam acara “Pengembangan dan Pembinaan Wawasan” di Agro Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jumat sore (¾).
Baca Juga:
Untuk “tim gegana” dalam kasus dugaan suap Rp5 miliar Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, Abdullah yakin dengan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik KPK. “Tim gegana itu, ya.. tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK. Lihat saja perkembangan,” tukasnya. Hanya saja, pria 61 tahun itu mengingatkan bahwa status tersangka yang disandang Gubernur Kaltim Suwarna dan Bupati di Jawa Tengah, sudah hampir setahun baru dilakukan penahanan. Itu sembari melakukan pengembangan penyelidikan kasus. “Pada dasarnya semuanya akan dilakukan pengembangan penyelidikan,” cetusnya.
Bukan hanya untuk mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2009, tapi kasus dilepasnya dari tahanan Bupati Lombok Barat Iskandar juga masih menjadi sorotan KPK. “Itu bisa dilakukan tuntutan perdata, tersangka korupsi meninggal saja bisa dilakukan tuntutan perdata kepada ahli warisnya,” pungkasnya.(gus/pra/jpnn)
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan setiap penetapan status tersangka bagi seseorang, berarti 99 persen akan divonis bersalah oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan