Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai

Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai
Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutuskan siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan pilpres. Selain itu, tidak ada institusi yang berwenang, termasuk lembaga survei.

Hal tersebut dikatakan pakar hukum tata negara, Dr Margarito Kamis, Sabtu, (12/7), menanggapi klaim kemenangan dua pasangan capres, berdasarkan data quick count atau hitung cepat masing masing lembaga yang diakui oleh capres.

Menurut Margarito, kewenangan KPU tidak bisa dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh sejumlah lembaga survei yang merasa paling hebat.

"Konstitusi telah memberikan mandat pada KPU sebagai penyelenggara pemilu legislatif dan pilpres. Jadi dengan alasan apapun dan oleh siapapun, kewenangan itu tidak bisa dihilangkan, kecuali konstitusi menganulir mandat KPU tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, kalaupun kemudian ada pihak-pihak yang menilai KPU tidak profesional atau tidak puas dengan mekanisme dan cara kerja KPU dalam merekapitulasi surat suara, maka ada saluran hukum yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Margarito menjelaskan klaim kemenangan pasangan capres-cawapres sampai saat ini hanya didasarkan pada hasil quick count dan hal itu tidak bisa dianggap sebagai kemenangan yang definitif, sebab hanya berdasar perkiraan.

"Klaim kemenangan berdasar quick count tidak punya nilai dan kekuatan hukum," tegas Margarito.

Menjawab pertanyaan apakah klaim kemenangan akan berpengaruh pada opini publik? Margarito membenarkan, namun hal itu tidak berimplikasi pada hukum, karena nantinya hanya KPU yang berhak memutus kemenangan atau kekalahan pasangan capres berdasarkan data real count atau rekapitulasi penghitungan KPU.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutuskan siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News