Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai
Sabtu, 12 Juli 2014 – 23:56 WIB
"Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C1, C1 Plano, DA, dan DB? Formulir itu yang harus dimiliki untuk dasar perhitungan," katanya.
Karena itu Margarito mengimbau semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya menghentikan publikasi hasil quick count sampai KPU mengumumkan hasil pilpres 22 Juli nanti. "Ini untuk menenangkan situasi," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutuskan siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK