Klaim Kemenangan Pilpres Boleh, tapi Setelah Hasil Penghitungan KPU Selesai

Klaim Kemenangan Pilpres Boleh, tapi Setelah Hasil Penghitungan KPU Selesai
Prabowo Subianto saat menggelar jumpa pers di Kertanegara Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi berharap dua kubu yang bersaing di Pilpres 2019, tidak prematur mengungkapkan kemenangan ke publik. Dia meminta kontestan Pilpres 2019 menunggu hasil perhitungan suara resmi KPU.

KPU, kata Pramono, belum menentukan pemenang Pilpres 2019. KPU masih melakukan penghitungan suara. "Bersabar untuk mengikuti penghitungan suara oleh KPU. Kami berharap klaim-klaim kemenangan dilakukan setelah hasil resmi yang dikeluarkan KPU selesai," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4).

(Bacalah: Prabowo: Saya Akan dan Sudah Menjadi Presiden Seluruh Rakyat Indonesia)

Pramono menyebut pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan KPU, sebaiknya menggunakan cara-cara yang sudah tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

(Baca Juga: Update Real Count KPU 18 April 11.30 WIB: Jokowi 59,93 Persen, Prabowo 40,07)

Salah satunya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi kalau ada merasa keberatan UU sudah menyediaan mekanisme penyampaian keberatan," ungkap dia.

Meski begitu, Pramono menyambut baik langkah kedua kubu capres - cawapres 2019 menyikapi penghitungan Pilpres 2019. Mereka mengajak masyarakat untuk tertib dan mempercayakan penghitungan resmi ke KPU. "Dua-duanya sudah menyampaikan agar pendukung masing-masing agar menjaga ketenangan dan ketertiban," pungkas dia. (mg10/jpnn)


KPU menyebut pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan KPU nanti, sebaiknya menggunakan cara yang sudah tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News