Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik

Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama 5 (lima) bulan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus klaim pemilikan lahan Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo, Mangarai Barat NTT sebagai milik Pemda Manggarai Barat, Kejaksaan Tinggi NTT, belum pernah menjelaskan kepada publik.

“Apa saja bukti alas Hak Pemda Manggarai Barat? Apa dasar perhitungannya dan Lembaga Pemeriksa Keuangan mana yang menghitung kerugian negara dengan angka fantastik sebesar Rp3 triliun itu,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, menurut Petrus, diperoleh fakta bahwa belum ada perbuatan hukum di hadapan PPAT untuk Peralihan Hak Atas Tanah 30 Ha di Toro Lema kepada Pemda Mabar.

“Oleh karena itu, belum ada legal standing bagi Pemda Mabar dinyatakan sebagai pemilik lahan seluas 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo apalagi kerugian Negara,” tegas Petrus yang juga Advokat Peradi ini.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan pada kenyataannya belum ada perbuatan hukum berupa Peralihan Hak yang sah, apakah Akta Jual-Beli, Akta Hibah atau Akta apapun lainnya yang dibuat di hadapan PPAT, maka proses pemilikan hak atas nama Pemda Mabar terkendala untuk mendapatkan SHM atau SHGB atau SHP pada Kantor Pertanahan Mabar.

“Karena itu tidak ada alasan sedikitpun bagi siapapun termasuk Pemda Mabar mengklain lahan 30 Ha sebagai milik Pemda Mabar atau dirugikan setara Rp3 triliun,” kata Petrus lagi.

Petrus menilai upaya Kejaksaan Tinggi NTT, sangat prematur membawa kasus ini menjadi Tindak Pidana Korupsi dan terlalu berani menentukan secara sepihak adanya kerugian negara.

“Ini jelas tindakan bodoh, karena kekuasaan negara yang begitu besar, digunakan pada hal-hal privat yang seharusnya pada fungsi Jaksa selaku Pengacara Negara, dengan terlebih dahulu memperkuat status hak pemilikan Pemda Mabar melalui upaya hukum Gugatan Perdata, bukan dengan instrumen Tindak Pidana Korupsi,” tegas Petrus.

Apa saja bukti alas Hak Pemda Manggarai Barat? Apa dasar perhitungannya dan Lembaga Pemeriksa Keuangan mana yang menghitung kerugian negara dengan angka fantastik sebesar Rp3 triliun itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News