Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik

Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

“Dicampuradukkan dengan instrumen penyidikan Tindak Pidana Korupsi sehingga Kejaksaan bisa masuk. Inilah yang disebut penanganan tindak pidana korupsi untuk dikorupsi lagi,” katanya.

Petrus secara tegas mengatakan pola kriminalisasi dimana Kasus Perdata dijadikan Pidana dan Kasus Pidana Umum dijadikan Pidana Khusus atau Korupsi, merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Karena itu, Dr. Yulianto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, sedang memburu rente atas nama negara, tetapi dikhawatirkan nantinya lahan Toro Lema bisa saja lepas dari mulut buaya tetapi akan masuk lagi ke mulut macan, karena salah memilih jalan,” katanta Petrus Selestinus.(fri/jpnn)

Apa saja bukti alas Hak Pemda Manggarai Barat? Apa dasar perhitungannya dan Lembaga Pemeriksa Keuangan mana yang menghitung kerugian negara dengan angka fantastik sebesar Rp3 triliun itu


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News