Klarifikasi BNP2TKI soal Zaini yang Dihukum Pancung di Saudi

Klarifikasi BNP2TKI soal Zaini yang Dihukum Pancung di Saudi
Nusron Wahid. Foto: dok/JPNN.com

Kemudian pada 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima dan Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Lalu, pada 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi.

Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Setiba di  penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” tutur Nusron.

Dia mengungkapkan, dalam hukum saudi tindak pidana di Saudi itu ada dua. Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Kalau pribadi memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” terangnya.

Seperti diketahui, pada 13 Juli 2004 Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Makkah karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar.

Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban, dimana Zaini saat itu adalah sopir pribadi Abdullah bin Umar. Sejak saat penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi.

Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Makkah karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News