KLHK: 6 Cara Membuang Limbah Masker Sekali Pakai
Infografis
Senin, 04 Mei 2020 – 16:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini masker menjadi salah satu senjata utama manusia untuk melindungi diri dari penularan virus corona selain cara-cara dan alat pelindung diri lainnya.
Namun, tidak semua orang tahu cara membuang limbah masker sekali pakai.
Berikut ini ada enam cara membuang limbah masker sekali pakai sesuai dengan Surat Edaran Menteri LHK Siti Nurbaya yang
diterbitkan saat masa pandemi corona.:
1.Lipat masker bekas pakai menjadi dua bagian. Sisi dalam masker tetap berada di bagian dalam. Jangan dibalik.
2. Kemudian gulung dan ikat masker bekas dengan tali pengikatnya.
3. Sobek atau potonglah dengan gunting masker bekas itu menjadi dua bagian.
4. Bungkus masker bekas dengan tisu atau kertas.
Ada enam cara membuang limbah masker sekali pakai sesuai dengan Surat Edaran Menteri LHK Siti Nurbaya.
BERITA TERKAIT
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK