KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro. Foto: Dokumentasi KLHK

Pertemuan tersebut mengundang kepala negara dan Menteri Lingkungan Hidup sedunia untuk mengembalikan semangat Stockholm untuk direfleksikan relevansinya pada kondisi sekarang dan pada muatan berbagai perjanjian multilateral internasional.

Dia menegaskan Konferensi Stockholm 1972 telah meletakkan dasar pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan dan dalam hubungan pembangunan dengan alam dan manusia.

Sigit menyebutkan hingga saat ini, perjalanan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia selama 50 tahun dapat terlihat refleksinya dalam hal-hal, di antaranya catatan konvensi internasional, regulasi dan kelembagaan nasional, serta progres dan capaian kondisi pembangunan lingkungan pada setiap dekade di Indonesia.

Pada dekade pertama (1972-1982), secara nasional Konvensi Stockholm menjadi dasar ditetapkannya, yaitu Keppres Nomor 16 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup.

Kemudian konsensus politik bangsa dituangkan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, arah dan kebijakan pengelolaan lingkungan.

Berikutnya pembentukan Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MENPPLH) di 1978, serta hadirnya UU 4/1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pada dekade kedua (1982-1992), di Indonesia lahir sejumlah regulasi, baik undang-undang, keputusan presiden maupun peraturan pemerintah.

Selain itu di dekade ini, terbentuknya Pusat Studi Lingkungan (PSL) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).

KLHK membeberkan lima dekade perjalanan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News