KLHK: Begini Cara Mengelola Limbah Infeksius ODP dari Rumah Tangga
Infografis
Selasa, 05 Mei 2020 – 14:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat maupun klinik kesehatan perlu menaati Surat edaran Menteri LHK Siti Nurbaya nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran ini dibuat untuk mengingatkan masyarakat maupun klinik kesehatan yang merawat ODP (orang dalam pemantauan)
agar membuang limbah selama perawatan dengan cara yang benar. (jpnn)
Berikut langkah-langkahnya :
1. Kumpulkan limbah infeksius yakni masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri.
2. Kemas dalam wadah tertutup yang diberi label & limbah infeksius
Baca Juga:
3. Limbah diangkut petugas dan dimusnahkan pada pengelohan limbah B3.
Tenaga medis maupun anda yang yang melayani ODP corona harus memerhatikan cara mengelolah limbah infeksius bekas pakai.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK