KLHK: Begini Cara Mengelola Limbah Infeksius ODP dari Rumah Tangga

Infografis

KLHK: Begini Cara Mengelola Limbah Infeksius ODP dari Rumah Tangga
Ilustrasi ODP dan PDP Corona. Foto: Radar Solo

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat maupun klinik kesehatan perlu menaati Surat edaran Menteri LHK Siti Nurbaya nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran ini dibuat untuk mengingatkan masyarakat maupun klinik kesehatan yang merawat ODP (orang dalam pemantauan)
agar membuang limbah selama perawatan dengan cara yang benar. (jpnn)

KLHK: Begini Cara Mengelola Limbah Infeksius ODP dari Rumah Tangga

Berikut langkah-langkahnya :

1. Kumpulkan limbah infeksius yakni masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri.

2. Kemas dalam wadah tertutup yang diberi label & limbah infeksius

3. Limbah diangkut petugas dan dimusnahkan pada pengelohan limbah B3.

Tenaga medis maupun anda yang yang melayani ODP corona harus memerhatikan cara mengelolah limbah infeksius bekas pakai.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News