KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Secara Online
Atas terungkapnya kasus itu, Ditjen Gakkuk KLHK bakal terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui patroli siber.
“Tujuannya untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” tegas dia.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama Polri dan TNI.
BACA JUGA: Duh! Oknum TNI dan Polri Juga Terlibat Perdagangan Satwa Langka
Dia mengatakan, kejahatan pemanfaatan gading gajah diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger. Sehingga, kejahatan ini bisa disebut bersifat transnasional.
“Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, makanya kami juga kerja sama dengan Interpol,” tegas dia.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. (cuy/jpnn)
Kasus ini terungkap setelah mereka mendapati tiga akun Facebook yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Kota Tidore Kepuluan Raih Adipura Untuk ke-10 Kalinya dari Kementerian LHK
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK