KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru
38 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan
Kasus ini untuk sementara diproses secara hukum oleh Ditjen Gakkum KLHK. “Dari sejumlah penanganan kayu ilegal, akan dilakukan investigasi di sana. Jika ditemukan akan ditindak tegas,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Le, mengaku, sudah mendapat informasi terkait penangkapan itu. Hanya saja belum diterima laporan tertulis resmi terkait itu. Dari sisi teknis, jelas Sadli, kayu-kayu yang sudah diangkut menggunakan peti kemas pasti telah melalui proses. Namun, ia belum memastikan dokumen-dokumen angkut sudah dikantongi dan telah memenuhi aturan atau tidak.
“Prosesnya melalui Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO). Dari situlah baru dokumen angkut bisa keluar. Nanti kita tunggu konfirmasi terkait dengan 38 kontainer itu, apakah semua tidak berdokumen atau berapa yang berdokumen. Apakah semua dari kayu olahan atau sebagian hasil olahan hasil lelang. Untuk kepastian, kita sementara menunggu hasil laporan tertulis,” akui dia.
Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu, tim Gakum Dishut Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu secara ilegal ke Surabaya setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan kayu-kayu tersebut. Jumlah dari kayu-kayu yang diketahui memiliki kualitas nomor satu ini mencapai 150 kubik.(TAB/AKS/ERM)
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Diduga kayu itu milik para mafia kayu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK
- Great Eastern Indonesia-Rekosistem Berkolaborasi Wujudkan Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab
- Sukses Kurangi Emisi Karbon, Menteri Siti: Indonesia Sudah Terima 156 Juta USD
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon