KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru

38 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Foto: Ambon Ekspres/JPNN.com

Kasus ini untuk sementara diproses secara hukum oleh Ditjen Gakkum KLHK. “Dari sejumlah penanganan kayu ilegal, akan dilakukan investigasi di sana. Jika ditemukan akan ditindak tegas,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Le, mengaku, sudah mendapat informasi terkait penangkapan itu. Hanya saja belum diterima laporan tertulis resmi terkait itu. Dari sisi teknis, jelas Sadli, kayu-kayu yang sudah diangkut menggunakan peti kemas pasti telah melalui proses. Namun, ia belum memastikan dokumen-dokumen angkut sudah dikantongi dan telah memenuhi aturan atau tidak.

“Prosesnya melalui Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO). Dari situlah baru dokumen angkut bisa keluar. Nanti kita tunggu konfirmasi terkait dengan 38 kontainer itu, apakah semua tidak berdokumen atau berapa yang berdokumen. Apakah semua dari kayu olahan atau sebagian hasil olahan hasil lelang. Untuk kepastian, kita sementara menunggu hasil laporan tertulis,” akui dia.

Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu, tim Gakum Dishut Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu secara ilegal ke Surabaya setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan kayu-kayu tersebut. Jumlah dari kayu-kayu yang diketahui memiliki kualitas nomor satu ini mencapai 150 kubik.(TAB/AKS/ERM)


Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Diduga kayu itu milik para mafia kayu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News