KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru

38 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Foto: Ambon Ekspres/JPNN.com

Pada malamnya, tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

Mencermati penyitaan ini, Sustyo Iriyono menilai, para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak. “Dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi,” tandas Ridho.

Sejauh ini, untuk kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan- sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.

“Sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah mengamankan 422 kontainer berisi kayu jenis merbau. Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, kami minta masyarakat dan media massa, dan pihak lainnya turut serta mengawasi kami agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakan hukum,” tegas Ridho.

Ketua Seksi Balai KLHK Provinsi Maluku-Maluku Utara, Joseph Nong membenarkan adanya penyitaan kayu ilegal asal Kabupaten Aru. Itu adalah kayu merbau (kayu besi). “Untuk sementara kami masih melakukan pemantauan terkait penyelundupan kayu, sebab ada cara-cara lain yang dipakai untuk menyelundupkan kayu ke luar Maluku,” jelas Joseph kepada Ambon Ekspres via seluler.

Joseph mengaku, hanya ada dua izin industri pengelolaan kayu di Kepulauan Aru. Dia memastikan, kedua izin itu bukan untuk tiga perusahaan kayu ilegal yang sedang diamankan pihak Ditjen Gakkum KLHK. “Jadi, ada perusahaan-perusahaan kecil di sana yang beroperasi dan memasok kayu ke Surabaya,’’ imbuhnya.

Dia melanjutkan, pengangkutan kayu di Aru adalah kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan nota menggunakan dokumen pengangkutan kayu Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). “Pengangkutan yang melebihi kapasitas harus mememiliki izin SKSKB. Jadi, perusahaan yang mengangkut kayu dari Aru itu tidak memiliki dokumen tersebut,” jelasnya.

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Diduga kayu itu milik para mafia kayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News