KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya

KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya
Pengusaha asal Bangka Tengah berinisial Y (rompi orange) saat akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. KLHK mendorong tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol itu dihukum seberat-beratnya. Foto: Dokumentasi KLHK

Yazid menilai pengusaha V alias A yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangkol harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya," bebernya.

Yazid menegaskan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

“KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Yazid. (mrk/jpnn)

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mendorong pelaku perambahan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dihukum seberat-beratnya. Simak alasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News