KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya

KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya
Pengusaha asal Bangka Tengah berinisial Y (rompi orange) saat akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. KLHK mendorong tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol itu dihukum seberat-beratnya. Foto: Dokumentasi KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaruh perhatian terus terhadap penegakan hukum terkait aktivitas ilegal di Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.

Kasus terbaru dengan terungkapnya perambahan kawasan hutan di Tahura Bukit Mangkol dengan menyerat seorang pengusaha asal Bangka Tengah berinisial V alias A (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Salemba, Jakarta.

Sebelumnya, kasus pertambangan timah ilegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, berhasil diungkap dengan menyeret pelaku bernama Masdar alias Jojon ke Pengadilan Negeri Koba.

Pelaku pun sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

Kasus lainnya adalah perusakan kawasan hutan lindung di Lubuk Besar dengan terpidana Azeman bin H Maharam yang dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani," ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda melalui keterangan yang diterima Kamis (2/6).

Menurut Yazid, mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah ilegal Bangka Belitung, para pelaku harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik penjara maupun denda.

"Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," tegas Yazid Nurhuda.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mendorong pelaku perambahan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dihukum seberat-beratnya. Simak alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News