Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!

Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!
Pengusaha berinisial V alias A (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangol saat akan dijebloskan ke Rutan Salemba. Foto: Dokumentasi KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha berinisial V alias A (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menjebloskan pengusaha penyewaan dan pemilik bengkel alat berat di Bangka Tengah itu ke Rutan Salemba, Jakarta.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menegaskan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang dilakukan pengusaha V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK.

Dari hasil penyelidikan, V diduga merambah dan menguruk lahan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas sekitar 2,23 hektare.

Pria itu juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.

“Penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” tegas Yazid melalui keterangan yang diterima Rabu (1/6).

Tahura Bukit Mangkol seluas 6.009,51 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016.

Yazid mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, pengusaha V terancam hukuman berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU 11/ 2021 tentang Cipta Kerja.

Seorang pengusaha di Bangka Tengah berinisial Y ditetapkan jadi tersangka. Perbuatan Y merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian KLHK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News