KLHK Dukung Pemprov Rawan Karhutla Tetapkan Status Siaga

KLHK Dukung Pemprov Rawan Karhutla Tetapkan Status Siaga
Sebagai bentuk antispiasi dini, sejumlah daerah menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana karhutla. Foto-foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan pemerintah provinsi terus meningkatkan antisipasi dini seiring dengan meningkatnya titik api pada beberapa wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles B. Panjaitan mengatakan, saat ini Provinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla.

“Status siaga Provinsi Kalimantan Barat berlaku sejak tanggal 2 Januari sampai 31 Desember 2018, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018,” ujar Rafles.

Sementara Provinsi Riau menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Provinsi Riau Tahun 2018 mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 31 Mei 2018, berdasarkan hasil rapat di Riau, Senin (19/2).

KLHK Dukung Pemprov Rawan Karhutla Tetapkan Status Siaga

Raffles menerangkan, status siaga darurat ditetapkan untuk mengantisipasi dampak bencana asap akibat karhutla secara cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

“Antisipasi ini meliputi upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh, baik pencegahan, penanggulangan, koordinasi, dan juga penanganan pasca karhutla,” katanya.

Raffles juga optimistis, melalui penetapan siaga darurat ini, sinergi antarlembaga pada tingkat tapak diharapkan akan semakin kuat dimana semua elemen, baik Satker daerah seperti BPBD, Dinas Kehutanan bersama BNPB, TNI, POLRI, dan Manggala Agni KLHK akan bahu-membahu lakukan pengendalian karhutla.

Setelah Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan, mulai hari Riau berstatus siaga darurat penanggulangan bencana karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News