KLHK Kenalkan Kebijakan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan
Keenam produk tersebut adalah: kertas fotocopy yang telah memenuhi SNI Kriteria Ekolabel; folder file yang memenuhi kesesuaian klaim spesifik tidak mengandung PVC dan dapat didaur ulang; kayu untuk furniture yang telah memenuhi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK); 2 (dua) teknologi pengolah limbah medis; dan piranti pengkondisi udara (AC) yang hemat energi.
BACA JUGA : Salah Sasaran, Tentara Afghanistan Bombardir Rumah Warga Sipil
Dari sisi produsen, penerapan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan memberikan insentif bagi penyedia barang dan jasa yang telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan.
Insentif berupa “image” yang baik terhadap produk-produk ramah lingkungan dapat meningkatkan daya saing dengan produk-produk yang tidak ramah lingkungan.
Program ini juga dapat merangsang timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan barang dan jasa yang ramah lingkungan. (adv/jpnn)
Penerapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan juga bermakna keteladanan perubahan perilaku dari jajaran pemerintah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC