KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK

KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK
Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: dok KLHK

Ke-98 peserta pelatihan dapat membantu masyarakat dalam proses pengaduan dengan menyampaikan informasi yang lebih akurat dan barang bukti yang lebih kuat.

”Kami beserta BP2SDM akan mengevaluasi pelaksanaan pelatihan ini agar bisa mengembangkan pelatihan-pelatihan kompetensi teknis lainnya di kemudian hari,” kata Sugeng Priyanto, memastikan pelaksanaan bisa lebih baik lagi.(jpnn)

Jejaring masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat Ditjen Gakkum LHK menyediakan informasi dan barang bukti yang dibutuhkan di pengadilan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News