KLHK: Mengapa Greenpeace Baru Sekarang Mengekspos Video Karhutla Tahun 2013?
Jumat, 13 November 2020 – 23:58 WIB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK
“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia.”
Dirjen Gakkum KLHK juga menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya.(jpnn)
KLHK menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace adalah video tahun 2013.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan