KLHK Perkuat Gakkum untuk Kasus Karhutla

KLHK Perkuat Gakkum untuk Kasus Karhutla
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

Upaya lain dilakukan dengan mengirim surat-surat kepada beberapa Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan dan eksekusi terhadap tujuh perusahaan yang belum membayar ganti rugi. (cuy/jpnn)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berusaha menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News