KLHK Pindahkan 60 Ekor Satwa Dilindungi untuk Dilepasliarkan

KLHK Pindahkan 60 Ekor Satwa Dilindungi untuk Dilepasliarkan
Satwa yang akan ditranslokasikan berjumlah 60 ekor, terdiri dari 14 jenis satwa. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, kembali melakukan translokasi (pemindahan) 60 ekor satwa liar dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur ke sejumlah kawasan konservasi dan pusat rehabilitasi satwa.

Satwa yang akan ditranslokasikan berjumlah 60 ekor, terdiri dari 14 jenis satwa. Berdasarkan penggolongan status satwanya, terdapat 9 jenis satwa dilindungi undang-undang, dan 5 jenis satwa yang tidak dilindungi undang-undang.

BACA JUGA : Keseriusan Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Ahmad Munawir menjelaskan, ada 6 lokasi yang menjadi tujuan beserta jenis satwa yang akan ditranslokasi, yaitu:
1. Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak: 4 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 3 ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis), 1 ekor Musang (Paradoxurus hermaphroditus), 7 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus).
2. Balai Taman Nasional Way Kambas: 22 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus)
3. Taman Wisata Alam Angke Kapuk: 2 ekor Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus), biawak air tawar
4. Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia: 6 ekor Kukang Jawa (Nyctecebus javanicus)
5. The Aspinal Foundation: 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 2 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)
6. Jakarta Animal Aid Network: 2 ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), 3 ekor Elang Bondol (Haliastur indus), 1 ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster), 5 ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela)

“Dalam dua minggu kedepan, satwa-satwa tersebut akan diangkut melalui jalur darat dan udara ke lokasi yang sudah ditentukan. Untuk jalur udara, kami menyambut baik kolaborasi dengan Sriwijaya Air yang telah menunjukkan komitmen besar terhadap pelestarian lingkungan serta satwa dilindungi dengan membebaskan biaya translokasi satwa-satwa ini, sebagai bentuk Corporate Social Responsibility,” tutur Ahmad, saat Jumpa Pers di TTS Tegal Alur Jakarta (26/8).

BACA JUGA : KLHK Imbau Stakeholder Sektor Kehutanan Bantu Cegah Karhutla

Hingga akhir Juli 2019, Ahmad menyampaikan, tercatat 267 ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur. Mereka berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan, dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa.

“Sepanjang tahun 2019, ada 67 kali penyerahan sukarela oleh masyarakat berupa 121 ekor satwa dari berbagai jenis. Harapan kami, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan kelestarian satwa terus meningkat,“ jelasnya.

KLHK mengimbau masyarakat yang tidak memiliki izin untuk menyerahkan satwa dilindungi peliharaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News