KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di 8 Provinsi
Rabu, 02 Oktober 2024 – 22:30 WIB

Inspektur Wilayah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu. Foto dok KLHK
Melalui Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup, kata dia, diharapkan kegiatan pengawasan lebih efektif dan efisien, serta diperoleh gambaran kualitas lingkungan hidup yang utuh di suatu wilayah administrasi (provinsi), dan target kinerja program kualitas lingkungan satker-satker KLHK akan saling terhubung dan bersinergi.
Baca Juga:
"Hal ini merupakan upaya strategi tata kelola untuk mendukung reformasi birokrasi pemerintah dalam hal pelayanan publik," tuturnya.(chi/jpnn)
Sasaran pengawasan mencakup perencanaan lingkungan hidup pada satker KLHK baik di pusat dan daerah, serta pemerintah daerah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Wujudkan Keberpihakan pada Ekosistem, Pelindo Mulai Restorasi Pesisir Tahap Dua
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan