KLHK: RUU Omnibus Law untuk Kesejahteraan Rakyat

KLHK: RUU Omnibus Law untuk Kesejahteraan Rakyat
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Presiden Joko Widodo. Foto: Humas KLHK

RUU ini juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Karena, kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.

"Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang.

Membaca RUU Omnibus Law, kata Bambang, harus utuh dengan melihat keterkaitan antara pasal per pasal.

Kekhawatiran karena ada penghapusan pasal di RUU ini juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Peraturan Menteri.

"Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo," tutup Bambang.(jpnn)

Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News