KLHK Salurkan Pinjaman Rp 27,9 Miliar ke Petani Hutan

KLHK Salurkan Pinjaman Rp 27,9 Miliar ke Petani Hutan
Hutan. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp 27,9 miliar kepada 281 petani hutan.

Kepala Pusat P2H Agus Isnantio Rahmadi mengatakan, para petani yang menerima dana pinjaman itu tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat.

Petani Hutan Rakyat memperoleh pinjaman tersebut dengan memberikan jaminan pohonnya kepada BLU Pusat P2H.

“Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para petani menanam pohon sebagai penghasil oksigen, dengan memberikan kredit lunak yang disebut tunda tebang," ujar Agus ketika penandatanganan perjanjian Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Hutan Rakyat di Garut, Kamis (15/8).

BACA JUGA: PS Tira Persikabo vs Bali United: Aksi Unik Suporter Tuan Rumah Curi Perhatian

Setiap orang yang tergabung dalam unit usaha kehutanan paling tinggi memperoleh Rp 200 juta. Jangka waktu peminjamannya sampai dengan pemanenan tanaman, atau paling lama delapan tahun, terhitung mulai saat pemindahbukuan pinjaman untuk yang pertama kali.

"Bunga yang dikenakan kepada para petani hutan rakyat yang menerima pinjaman sebesar 6,5 persen pertahun. Angka itu termasuk kecil sebab masih di bawah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk penyalurannya, kami bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI)," sambung dia.

Agus mengingatkan, ada beberapa hal penting yang menjadi tanggung jawab para petani setelah mendapat pinjaman ini. Mereka wajib menjaga dan memelihara penanda pohon, yang berisi nomor dan ukuran keliling pohon.

Kepala Pusat P2H Agus Isnantio Rahmadi mengatakan, para petani yang menerima dana pinjaman itu tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News