KLHK Serukan Pelestarian Burung Hantu Indonesia

KLHK Serukan Pelestarian Burung Hantu Indonesia
Narasumber dari Gakkum, pak Puja dari Direktorat KKH KSDAE, Karo Humas, Narasumber LIPI dan Dyah The Owl of Indonesia. Foto: Humas KLHK

Kepala Subdit Pengawetan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Puja Utama menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum terbaru melalui Peraturan Menteri LHK nomor P.92 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Namun, meskipun baru satu spesies burung hantu Indonesia yang tergolong ke dalam 25 satwa prioritas terancam punah, populasi burung hantu tetap menjadi perhatian pemerintah.

“Kita terus mengusahakan peningkatan 10% populasi satwa liar di habitat alaminya melalui berbagai penangkaran ex-situ,” ucap Puja.

Keberadaan burung hantu merupakan salah satu indikator yang menandakan bahwa alam masih bersih dan sehat serta terdapat sumber air yang layak digunakan.

Hidayat Ashari dari Pusat Penelitian Biologi LIPI menyatakan, burung hantu menjadi top predator yang menjadi penyeimbang ekosistem, terutama untuk mengendalikan populasi tikus dan serangga yang menjadi makanan utamanya.

“Jika populasi burung hantu menurun, maka jumlah tikus dan serangga sulit dikontrol yang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem dan menghadirkan berbagai kuman dan penyakit,” jelas Hidayat.

Ketua The Owl World of Indonesia, Diyah Wara Restiyati mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih meyakini burung hantu sebagai makhluk mistis yang harus diburu.

Sementara itu sebagian masyarakat lainnya memandang burung hantu sebagai satwa eksotis yang jika dipelihara mampu meningkatkan nilai prestis bagi pemiliknya.

Sejak ditayangkannya film Harry Potter kepopuleran burung hantu meningkat di kalangan masyarakat umum termasuk di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News