KLHK Sikat 11 Kontainer Kayu Illegal asal Buton senilai Rp. 3,5 Miliar

KLHK Sikat 11 Kontainer Kayu Illegal asal Buton senilai Rp. 3,5 Miliar
Penyulundupan kayu ilegal. Foto: Humas KLHK

Kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar. 

Yazid menambahkan, KLHK terus berupaya untuk selalu berkomitmen dan serius dalam menyelamatkan sumber daya alam dan aset negara serta menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam, khususnya pelaku pembalakan liar.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Dr. Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa hasil kerja penyidik dalam memberantas praktek illegal logging ini menujukkan komitmen dan konsistensi penegakan hukum LHK.

"Dalam 3,5 tahun ini, KLHK sudah membawa 595 kasus LHK ke pengadilan, baik terkait dengan pidana maupun perdata. Kami akan gunakan semua instrumen hukum untuk menguatkan efek jera," jelasnya.

Baru-baru ini PPNS LHK telah berhasil dalam penindakan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua pada Desember 2018 sampai dengan Januari 2019.

Rasio Sani berharap, sinergitas dan kerjasama penanganan kasus pembalakan liar ini, bisa menjadi praktik terbaik (best practice) oleh aparat penegakan hukum, dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

Saat ini Penyidik LHK telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB.

Sementara itu, masih ada lima orang diduga keras terlibat dalam kasus praktek pembalakan liar ini dan akan segera diproses penegakan hukumnya, dua orang DPO dan tiga orang berada di Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.(*)

Sebelumnya PPNS LHK Gakkum KLHK telah berhasil dalam penindakan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua pada Desember 2018 sampai dengan Januari 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News