KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol

KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
Tersangka perambahan kawasan Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, dihadirkan pada jumpa pers di Kantor KLHK. Foto: Wenti Ayu/JPNN

Pelaku H telah melanggar norma sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(mcr28/jpnn)


Tersangka yang ditangkap KLHK telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News