KLHK Tetapkan PIPPIB 2021 untuk Periode Kedua
Sabtu, 25 September 2021 – 18:01 WIB

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman. Foto: dok KLHK
Ruandha mengatakan hasil pemutakhiran data menunjukkan bahwa pada PIPPIB 2021 Periode II sebesar 66.139.183 hektare, yang mana sebelumnya areal PIPPIB 2021 Periode I seluas 66.182.094 hektare.
“Sehingga terdapat pengurangan luas areal sebesar kurang lebih sebesar 42.911 hektare,” kata Ruandha.
Menurut dia, perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang dan perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kemudian pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan PIPPIB periode kedua untuk 2021. PIPPIB ini ditetapkan untuk mengatur tata kelola hutan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- MMS Group Indonesia Raih The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Award 2025
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera