KLHK Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Bangka, Orang Penting Diduga Terlibat

KLHK Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Bangka, Orang Penting Diduga Terlibat
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

"A ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022," lanjutnya.

Dia menduga ada keterlibatan oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dalam kasus ini. Pasalnya, pelaku menggunakan alat berat, truk, dan mobil pikap milik pemkab.

"Memang penyidik masih melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan oknum-oknum Pemkab. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan kami memang menemukan beberapa unit alat berat yang notabene milik pelat merah," ujar Cepi.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan dirinya telah memerintahkan para penyidik Gakkum untuk mengungkap keterlibatan oknum pemkab ini.

Gakkum KLHK juga bekerja sama dengan ahli untuk menganalisis ponsel pelaku guna mencari bukti keterlibatan orang penting, yakni oknum pegawai.

"Saya sudah perintahkan penyidik untuk dalami kasus ini. Apalagi, kami menduga ada lokasi kebun sawit ilegal lain, tidak hanya ini saja," kata Rasio.

Adapun tersangka A sebagai koordinator kebun sawit ilegal, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 36 Angka 19 dan Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 36 Angka 17 dan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Tersangka A terancam dijatuhi hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar," pungkas Rasio.(mcr8/jpnn)

Gakkum KLHK menangkap koordinator perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News