KLHK Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kesetaraan Gender

KLHK Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kesetaraan Gender
Foto: Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat memberikan penghargaan pemenang Lomba Pengarusutamaan Gender (PUG) antar Eselon I lingkup KLHK secara virtual. (Dok Humas KLHK)

Ketika isu gender mulai berkembang, isu rekruitmen pada jabatan terutama untuk kader putri untuk menduduki jabatan eselonisasi sangat berat, karena selain dibutuhkan kesempatan, juga dibutuhkan kemampuan yang setara antara wanita dan laki-laki.

Sesuai hal yang harus diperjuangkan mengingat latar belakang budaya masyarakat Asia yang belum memberikan kesempatan yang setara bagi wanita untuk menjadi seorang pemimpin.

Menteri Siti menuturkan, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, semakin menggeliatkan upaya KLHK dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.

Upaya tersebut mencakup kegiatan dalam berbagai bentuk seperti sosialisasi PUG, advokasi kepada para pengambil kebijakan, pengembangan kelembagaan PUG, sampai pada bimbingan teknis untuk mengintegrasikan gender ke dalam siklus proses pembangunan. Pemahaman mengenai PUG menjadi hal penting di setiap sektor pembangunan termasuk bidang LHK.

Pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan dengan segenap potensi yang dimilikinya sangat strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional adil gender. Upaya mewujudkan pembangunan nasional adil gender di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilakukan melalui strategi PUG maupun strategi afirmasi yang memberikan perhatian kepada kelompok marginal yang tertinggal.

"Mengingat masyarakat terdiri atas perempuan dan laki-laki sebagai pelaku utama pembangunan lingkungan dan kehutanan, maka sangat urgen memasukan isu gender dan isu pemberdayaan perempuan dalam seluruh program pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendaliannya,” beber Menteri Siti.

Pengarusutamaan gender adalah strategi pembangunan yang diperlukan untuk memastikan lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dapat terlibat dalam proses pembangunan. Sebagai strategi pembangunan, pengarusutamaan gender menjadikan para stakeholders responsif terhadap ketimpangan gender yang terjadi dalam pembangunan.

“Saya mendorong seluruh jajaran KLHK mampu berkomitmen untuk mengimplementasikan PUG melalui rencana kebijakan, program yang adil dan setara, serta melakukan inovasi yang dapat mendorong percepatan PUG bidang LHK,” tandas Menteri Siti. (cuy/jpnn)

KLHK terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya dengan menggelar lomba Pengarusutamaan Gender (PUG) antar Eselon I lingkup KLHK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News